WP ada transaksi sewa bangunan, namun dari pihak pemberi sewa tidak memberikan bukti potong PPh nya. wp setor sendiri atas pajak tersebut. harus pilih daftar bukti pemotongan/pemungutan PPh final 4 ayat 2, atau daftar PPh final pasal 4 ayat 2 menyetor sendiri?
kalau penyewa adalah pemotong, mekanismenya harus pemotongan, cek http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1140
–
CRG