“saya mau tanya: kita ada kerjaan rehab/renovasi tempat parkir jenis pph yg di kenakan apakah pph 23 atas jasa atau pasal 4 ayat 2 seperti kontruksi bangunan?” terus kujelasin definisi pekerjaan konstruksi sesuai yang di ketentuan, wp nya nanya lagi: “kalau di ketentuan di atas itu berlaku buat bangun baru atau termasuk rehab bu?” jawabnya gmn ya mas/mba?
selama perusahaannya melakukan kegiatan yang masuk kedalam pengertian konstruksi maka dikenakannya pph final pasal 4 ayat 2. disini tidak membedakan apakah dia bangun baru atau rehab.
–
WDP