Pada hari ini, kami tidak bisa utk melakukan pelaporan SPT Unifikasi Masa Mei 2021 dikarenakan ketika ingin merekam PPh 23 yg disetor sendiri, muncul message “Data Ref Kode Objek Pajak tidak ditemukan”. Terlampir kami kirimkan BPN PPh 23 yg telah disetor pada tgl 8 Juni 2021. Utk PPh 4(2) Masa Mei 2021, kami telah berhasil melakukan perekaman. Jadi hanya PPh 23 saja yg tidak dapat direkam. Mohon bantuan-nya atas problem tsb.
Boleh dipastikan kembali ke wajib pajak-nya untuk transaksi PPh Pasal 23-nya terkait apa, karena PPh Pasal 23 tidak ada metode setor sendiri. Untuk kode objek pajak pastikan sesuai dengan lampiran PER-23/PJ/2020, pada lampiran tsb diatur kode objek pajak untuk setiap jenis transaksi.
–
TANSP