Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

PBK atas Bukti PBK . Apakah bisa ?

Jawaban

Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Meterai. (Pasal 16 ayat (8) PMK-242/PMK.03/2014)

Dasar Hukum

Editor

FF