Saya ingin bertanya terkait tax treaty Indonesia-Hongkong. Perusahaan kami memakai jasa dari perusahaan di Hongkong. Dalam hal ini mereka menyerahkan DGT Form dimana part II dari DGT Form digantikan oleh Certificate of Residence(COR) yang diterbitkan oleh otoritas pajak mereka. Terkait kebijakan yang berbeda-beda tiap negara, dimana taxpayer di Hongkong membayar pajak setiap bulan Agustus dan COR baru akan diterbitkan oleh otoritas pajak Hongkong di tahun depannya. Sehingga saat ini untuk transa
per 25/2018 pasal 4. Penandasahan Part II Form DGT dapat digantikan dengan COR yg memenuhi ketentuan. Selain itu tidak bisa mas.
–
EK