saya ingin bertanya terkait pelaporan PPh 23. Kalau saya ingin melaporkan PPh 23 di DJP, harus melampirkan Sertifikat Elektronik, bagaimana jika perusahaan saya belum PKP / Belom memiliki sertifikat elektronik?
minta sertifikat elektronik ke kpp, sesuai mekanisme di per 04
–
EK