Saya mau upload Faktur Pajak Masukan tetapi reject dengan keterangan ETAX-API-20030 :Pembeli bukan PKP saat penerbitan Faktur
digali npwp cabang transaksi 25 dan 27 mei. Kalau NPWP pusatnya dipindahkan ke madya sesuai KEP-116 dan KEP-176, harusnya mulai 24 Mei kewajiban PPN dilakukan pemusatan sehingga status pkp cabang dicabut. Untuk transaksi setelah pemusatan silakan menggunakan NPWP pusat.
–
YE