untuk telat bayar PPN JLN dikenakan tarif 2% apakah dari nilai bruto atau dari pajak terutang ya?
yang ditanyakan terkait sanksi telat bayar. menggunakan tarif bunga kmk masa dimulainya penghitungan sanksi. tarif bunga dikali jumlah kurang bayar/pembayaran yang terlambat.
–
EAL