Pemberian imbalan untuk customer yg melampaui target penjualan. Jika kami berikan imbalan dengan mengurangi utang mereka, bagaimana perlakuan pajaknya. Saya mengacu ke SE-24, apakah pengurangan rebate menjadi objek PPh 23 dan tidak kena PPN. Selanjutnya saya laporkan di SPT Masa 23? apakah customer jadi punya kredit pajak PPh 23 atas penerimaan rebate?
SE-24/PJ/2018 : imbalan yang diterima oleh pembeli sehubungan dg kondisi tertentu dalam transaksi jual beli. Pengurangan kewajiban tsb, merupakan objek pph 23 atas penghargaan jika penerimanya badan/BUT, ada kewajiban potput pph 23, pihak yg dipotong bisa mengakui itu sbg kredit pajak di SPT tahunannya. Penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN.
–
ALK