hibah dari bapak ke anak, berupa saham. Ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan, yang menyebabkan hibah ini menjadi objek pajak. Yg berkewajiban membayar apakah pemberi hibah atau penerima hibah?
hibah berupa saham (pengalihan saham bukan di bursa: bukan objek potput). Bagi ayah (yg mengalihkan), pphnya atas keuntungan dari pengalihan harta. Bagi anak (penerima hibah), sepanjang masuk definisi penghasilan, berarti masuk spt tahunan
–
FDA