PKP PE melakukan pelaporan PPN pemusatan atas 10 outlet, salah satunya adalah outlet yang ada di Batam. Jika ingin pembetulan apakah bisa dikompensasi?
Ketentuan pemusatan PPN sesuai PER 5/2021 tidak berlaku untuk Pusat dan/atau Cabang yang berada di kawasan bebas. Untuk lebih setornya bisa dilakukan kompensasi ke masa berikutnya dengan cara input pembayaran di IIB
–
YCD