Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Izin bertanya mas mba. Kepada Yang Terhormat Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak Informasi dan Pengaduan di tempat Dengan homat, Atas tagihan jasa kalibrasi seperti terlampir, kami harus melakukan pemotongan PPh Pasal 23 kategori 24-104-29 Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau 24-104-01 Jasa Teknik Mohon bimbingan dan petunjuk untuk kami Atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima

Jawaban

ini bisa dijawab normatif ya. karena kan kita tidak bisa menentukan itu masuk kemana. kalau mau wp bisa penegasan ke kpp terdaftarnya karena fungsi pengawasan ada di kpp. untuk jasa teknik nanti dijelaskan sesuai yang ada di SE-35/2010 aja. Nanti disebutkan SEnya terkait apa, tapi nomornya ga usah disebutin. Lalu penjelasan terkait jasa tekniknya juga silahkan disebutkan. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1203 sebagai acuan jasa juga ada di PMK-141/2015, selama menurut wp mas

Dasar Hukum

Editor

WDP