Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Badan punya apartemen, apakah jika membayar listrik dan air ada pemotongan pph?

Jawaban

Jika masuk dalam klausul PMK 141/2015 maka bisa dipotong, tapi kalau tidak ada dalam list jasa-jasa tsb maka tidak perlu potong pph pasal 23

Dasar Hukum

Editor

YCD