wp mau ajukan surat ketrangan tdk dipungut PPN. Wp sdh ajukan RKIP lalu mau ajukan pembetulan krn ada penambahan rencana kebutuhan perolehan. Saat mengajukan perlu upload RKI nya lagi ga?
Dalam pasal 11 PMK 41/2020, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perubahan RKlP ·yang menjadi lampiran SKTD melalui saluran elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak. Jadi, kalau memang ada penambahan rencana kebutuhan impor/perolehan, silakan sampaikan/upload RKIP perubahannya
–
R