Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp ga lapor realisasi pph pasal 21, apakah bisa memanfaatkan insentif pph 21 dtp nya?

Jawaban

apabila sudah jatuh tempo pelaporan realisasi, maka seharusnya gabisa dilaporkan lagi karena sudah lewat dari jatuh tempo. apabila dia ga lapor, di masa pajak yang bersangkutan ga bisa memanfaatkan insentifnya

Dasar Hukum

Editor

EFA