Izin bertanya, SPT Dolar Badan, pada lampiran III / kredit pajak dalam negeri, apabila WP ingin input PPh 22 yg dipungut pihak lain, misal WP mau input dg No PIB, lalu pada bagian NPWP dan nama pemotong diisi apa ya? Terimakasih????
sesuai lampiran PER-19/2014 diisi NPWP dan nama pemungut. jika buruh penegasan, konfirm KPP
–
FDF