Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Izin bertanya, SPT Dolar Badan, pada lampiran III / kredit pajak dalam negeri, apabila WP ingin input PPh 22 yg dipungut pihak lain, misal WP mau input dg No PIB, lalu pada bagian NPWP dan nama pemotong diisi apa ya? Terimakasih????

Jawaban

sesuai lampiran PER-19/2014 diisi NPWP dan nama pemungut. jika buruh penegasan, konfirm KPP

Dasar Hukum

Editor

FDF