PMK Pulsa PMK-6, di pasal 16 ada PM yang bisa dikreditkan, maksudnya gimana?
Atas PM yang diterima oleh Pengusaha di Pasal 16 ayat (1), yang berhubungan dengan penyerahan BKP berupa Pulsa dan Kartu perdana, bisa dikreditkan, kecuali ayat 2 dan (4b)
–
AAM