WP Bank menjual agunan berupa kapal karena debitur tidak bisa membayar hutangnya, apakah menerbitkan faktur?
Pihak yang memiliki kapal adalah siapa? kalau kapal tsb dicatat dalam pembukuan perusahaan sebagai asetnya, maka yang menerbitkan fp seharusnya adalah Pemilik kapal
–
YCD