Faktur pajak telat diterbitkan dan diterbitkan setelah PKP melakukan perubahan data. Gimana?
FP seharusnya mencantumkan alamat yg sebenarnya. Konfirmasi KPP. Di eFaktur gak bisa diubah ke alamat lama lagi kalau sudah di singkronisasi profil PKP.
–
NP