Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Faktur pajak telat diterbitkan dan diterbitkan setelah PKP melakukan perubahan data. Gimana?

Jawaban

FP seharusnya mencantumkan alamat yg sebenarnya. Konfirmasi KPP. Di eFaktur gak bisa diubah ke alamat lama lagi kalau sudah di singkronisasi profil PKP.

Dasar Hukum

Editor

NP