SPHP terbit berdekatan dengan terbit SKPLB, di SPHP ada unsur yang ditolak, tapi di SKPLB yang terbit diterima seluruhnya
Dijelaskan normatif terkait jangka waktu pemeriksaan. Terkait SPHP dan SKPLB adalah wewenang pemeriksa, boleh konfirmasi ke pemeriksa terkait hasil pemeriksaan yang dicantumkan di SKPLB
–
AAM