Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp ada lebih setor pph psal 21 ? jd lb bisa kompen ?

Jawaban

secara ketentuan harusnya bisa namun secara aplikasi di espt, kalau wp hanya lebih setor maka tidak akan muncul di induk sehingga wp tidak bisa melakukan kompen atas kelebihan setor itu. silakan pbk atau minta pengembalian pmk 187

Dasar Hukum

Editor

AL