wp kalau mau lapor spt masa bertepatan dengan hr libur ?
Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (Pasal 12 ayat (1) PMK-243/PMK.03/2014)
–
AL