Database penuh, daftar penyusutan dirinci per tipe komputer. Bisa gak diubah dijadiin satu aja?
Di lampiran PER-19/PJ/2014 gak diatur penulisan harta dirinci atau tidak. Sepanjang dengan dikelompokkan jadi satu gak mengubah nilai yang sebenarnya bisa diubah aja. Konfirmasi KPP.
–
NP