Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Batasan Peredaran bruto 4,8 M untuk ajukan PKP ?

Jawaban

Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. (pasal 1 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013).

Dasar Hukum

Editor

FF