Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

FP tanggal 6 Mei 2021 diterima cabang, per 24 PKP dipusatkan sesuai KEP-116. Untuk FP masukan yg tanggal 6 Mei itu apakah bisa diubah pakai NPWP pusat saja?

Jawaban

Tidak bisa

Dasar Hukum

Editor

FSP