jika spt tahunan badan lebih bayar bagaimana ya? apakah bisa di kompensasikan ke tahun berikut nya? dan untuk pph 25 nya apakah bisa di ajukan penurunan?
- Apabila status SPT Tahunan LB, hanya bisa dilakukan restitusi, diperhitungkan dengan hutang pajak (apabila ada), atau dikembalikan dengan SKPPKP pasal 17C, atau pasal 17D UU KUP. - Untuk yg pertanyaan penurunan pph pasal 25, bisa digali dulu ya, apakah yg dimaksud pengurangan pph 25 untuk industri tertentu sesuai PMK-124/PMK.011/2013 atau insentif pengurangan angsuran pph 25 sesuai PMK-9/PMK.03/2021
–
NK