spt masa ppn tahun pajak 2016 masih bisa dibetulkan?
bisa sepanjang belum dilakukan pemeriksaan dan dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
–
DR