transaksi JKP antar badan, DPP seharusnya 500 juta, tapi karena pemberi JKP punya utang, DPPnya jadi dibuat 400 juta, boleh ga
ga boleh, sesuai definisi DPP di pasal 1 UU PPN nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak
–
PNT