apakah materai itu bkp?
Kalau dari UU PPN memang ga termasuk kategori bukan objek PPN. Tapi BM itu kan Pajak juga (PTLL), cuma dibayar dimuka, seperti stiker lunas PPN. Jadi harusnya ga dipajaki lagi, klo ga jd double taxation. Tapi untuk ini belum ada ketentuan khususnya, silakan konfirmasi KPP
–
ABS