Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Ada pajak masukan yang dikoreksi pemeriksa, karena menurut pemeriksa tidak bisa dikreditkan karena belum dilapor dan disetorkan oleh pemungutnya.

Jawaban

Jika WP bisa membuktikan bahwa sudah disetorkan dan dilaporkan silahkan dikomunikasikan dengan pemeriksa pajaknya

Dasar Hukum

Editor

EII