Jika WNI yang sudah menjadi SPLN ada transaksi dapat dividen dari Indonesia, jika sudah mengajukan NE, apakah NE nya bisa aktif secara jabatan?
Seharusnya tidak, sepanjang alasan saat dia di NE kan masih terpenuhi (masih memenuhi sebagai SPLN) tapi tetap konfirmasi KPP
–
EII