kalau di UU ciptaker bagian PPh pasal 26 ayat 1b disebutkan kalau 'Tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diturunkan dengan Peraturan Pemerintah.' nah yg jadi pertanyaan saya, peraturan pemerintah yang mengatur ttg hal tsb itu apa ya?
cek PP 9 tahun 2021 pasal 3 ya.pengurangan tarif tersebut mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
–
EAL