Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Wp baru sosialisasi ebupot unifikasi. Dari sosialisasi itu katanya untuk masa mei harus dilaporkan di ebupot unifikasi juga, sedangkan spt pph pasal 4 ayat 2 spt pph 23 sudah dilaporkan di ebupot biasa. Itu bagaimana ya?

Jawaban

jika sudah wajib unifikasi sejak Mei harusnya lapor nya pake spt unifikasi ya. sesuai dengan pasal 3 ayat 4 Per-23/2020, bahwa SPT masa yang tidak menggunakan formulir spt unifikasi dan/atau tidak melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi, SPT Masa PPh tersebut tidak diterima dan Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan bukti penerimaan SPT. jika wp sudah dapat BPS atas pelaporan sebelumnya, konfirmasi kpp atas status pelaporan itu ya.

Dasar Hukum

Editor

EAL