PMK 17/PMK.03/2013 pasal 29 ayat 2, permintaan agar pelaksanaan Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan menyediakan ruangan khusus. caranya gimana?
tidak ada formatnya, konfirmasi pemeriksa jika ada suratnya atau bisa hanya secara lisan
–
FDF