Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kompensasi pkwt kepada pegawai tidak tetap, apakah masuk kategori pesangon atau bukan?

Jawaban

normatif, iya apabila masuk ke pengertian pesangon (Pasal 1 angka 4 PP 68 TAHUN 2009), untuk penegasan konfirmasi ke kpp

Dasar Hukum

Editor

NK