Perusahaan di jakarta menyerahkan jasa ke perusahaan di aceh kawasan berikat, tidak mau dipungut PPN
Dalam PMK 131/2018, yang diatur terkait pemasukan dan pengeluaran barang. Untuk pemasukan barang ke kawasan berikat bisa tidak dipungut. Namun untuk jasa tidak diatur khusus. Seharusnya tetap teutang
–
R