pengajuan efin kan satu hari kerja, itu gimana ya kalo di masa pandemi?
terhadap Pelayanan Administrasi Perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan/atau Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur jangka waktu penyelesaian paling lama 1 (satu) hari kerja atau paling lama sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja, jangka waktu penyelesaiannya diperpanjang menjadi paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap;
–
EFA