terkait PMK 89 tahun 2020 jika perusahaan menjual lada dan pala berarti boleh menggunakan DPP nilai lain tersebut yach ? syaratnya apa yach
lada dan pala disebut di lampira PMK 89/ 2020 artinya bisa pkae DPP nilai lain… syaratnya ada di Pasal 7
–
SR