ingin menanyakan SE NOMOR SE-50/PJ/2020. skr ini SE mengharuskan pendaftaran NPPN, jika tidak nanti akan pembukuan? apakah yg sebelumnya saya sudah norma, tetap harus daftar kembali secara online kah?
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan NPPN wajib menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan. Jika untuk tahun pajak 2020 sudah menyampaikan pemberitahuan, untuk tahun 2021 tetap harus menyampaikan pemberitahuan lagi paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak 2021. Jika tidak, maka dianggap melakukan pembukuan.
–
TANSP