Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jumlah NSFP yang bisa diminta WP maksimal berapa? dasar aturannya?

Jawaban

lampiran SE 20/2014 a.jika jumlah Faktur Pajak selama 3 (tiga) Masa Pajak sebelumnya sama dengan atau kurang dari 75 (tujuh puluh lima) faktur, maka jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang dapat diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak adalah sebesar jumlah yang diminta atau maksimal sebanyak 75 nomor seri. b.jika jumlah Faktur Pajak selama 3 (tiga) Masa Pajak sebelumnya lebih dari 75 (tujuh puluh lima) faktur, maka jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang dapat diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak ada

Dasar Hukum

Editor

SH