PMK 11/2020, pengajuan ke KPP pake format apa?
dikonfirmai apakah WP baru akan mengajukan permohonan tax allowancenya atau akan melakukan penggantian aktiva, jika baru akan mengajukan permohonan maka diajukan melalui OSS/BKPM, bukan melalui KPP. Namun jika terjadi penggantian aktiva, menyampaikan pemberitahuan sesuai pasal 16 ayat 4nya, tidak ada formatnya.
–
SH