WP ada salah melakukan pemotongan seharusnya atas pph 4(2) namun yg dilakukan pph 23. SPT PPh 23 sudah dibayar dan dilapor
Silakan lakukan pembetulan SPT PPh 23, NTPN yang digunakan nanti lebih kecil sehingga bisa muncul selisih atas pembayaran tersebut. Atas selisih tersebut WP dapat melakukan PBk karena belum diperhitungakan di SPT atau menggunakan mekanisme PMK-187
–
BCW