Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika perusahaan memberikan bonus ke pegawainya setiap bulan, apakah penghasilan atas bonus tsb dianggap sebagai penghasilan teratur?

Jawaban

Definisi Pasal 1 PER-16/2016 angka 15 dan 16

Dasar Hukum

Editor

AAM