pengkreditan ppn yang pembayarannya secara konsolidasi bagaimana ya? Ini terkait ppn impor, dimana tagihan dari bbrp sppbmcp yg dikonsolidasikan pembayarannya
PPN tsb dapat dikreditkan oleh wp sepanjang di SPPBMCP-nya mencantumkan identitas dia sebagai pemilik barang (Pasal 2 huruf m PER-13/PJ/2019) Cara penginputannya sama seperti input SPPBMCP biasa (pake Airway Bill) dengan nominal sesuai yg dia bayarkan saja. Input di dok lain pajak masukan, nomernya pake AWB atau AWB#NTPN. Untuk SPPBMCP gabungannya diatur di PMK-199/PMK.010/2019 Pasal 20 ayat (7).
–
TANSP