Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP ngajuin PMK 63/2021 gimana? bisa buat OP?

Jawaban

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan. Dari info yang didapat untuk saat ini kode otorisasi = sertel , tapi jika mau tetap mengajukan permohonan kode otorisasi, bisa gunakan mekanisme pasal 5 ayat 4

Dasar Hukum

Editor

SH