Saya ingin bertanya, apakah diperbolehkan menerbitkan 2 bukti potong untuk satu transaksi?
setelah digali pihak pemotong memberikan 2 bupot untuk 1 transaksi. coba dipastikan kembali ke pihak pemotongnya atas penerbitan bupotnya. kalau memang transaksinya/kontraknya 1, bupotnya harusnya 1.
–
WDP