ada ngga peraturan yang menyebutkan yang dipindah ke madya adalah wp yang mencapai peredaran bruto tertentu ?
Dalam PEr-07/2020 Pasal 2 ayat 4 huruf c, KPP Madya, untuk Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Badan besar tertentu dalam suatu Kanwil.
–
R