Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ada ngga peraturan yang menyebutkan yang dipindah ke madya adalah wp yang mencapai peredaran bruto tertentu ?

Jawaban

Dalam PEr-07/2020 Pasal 2 ayat 4 huruf c, KPP Madya, untuk Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Badan besar tertentu dalam suatu Kanwil.

Dasar Hukum

Editor

R