kalau perusahaan membagian dividen kepada orang pribadi yang akan diinvestasikan kembali, dari sisi perusahaan tidak perlu melaporkan di SPT Masa PPh Final kan yaa ?
Betul. Apabila dividen yg berasal dari DN, dibagikan kepada WPOP DN, maka dikecualikan dari objek pajak selama diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI sesuai PMK 18/2021. Dari sisi perusahaan yg membagikan dividen, tidak ada mekanisme potput/pelaporan pph Final. Karena nanti jika tidak diinvestasikan, WP OP penerima dividen wajib setor sendiri pph final terutang.
–
ALK