Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp salah buat billing. kalau bukti potong pph 26 dihapus dulu, nanti setelah pbk baru pembetulan gimana?

Jawaban

SPT dilaporkan dengan benar, lengkap, jelas. jika sudah ada transaksi seharusnya sudah dilaporkan. kalau nanti pembetulan, bisa menyebabkan kb lebih besar dan dikenakan denda

Dasar Hukum

Editor

IN