saya kebetulan bekerja dikantor pertambangan, kami mempunyai rencn menjual bauksit hsl tambang kami ke perusahaan lokal ya. jd apa dr transaksi penjualan bauksit tersebut kami akan dipotong pajak penjualan/pembelian,
yang ditanya PPhnya.. diarahkan kesini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5694.. Sepanjang bertransaksi dengan Pemungut, maka dipungut PPh 22
–
SR